Curi TV di Rumah Mertua Uya Kuya, Tiga Terdakwa Divonis PN Jaktim

Foto

Curi TV di Rumah Mertua Uya Kuya, Tiga Terdakwa Divonis PN Jaktim

Muhammad Reevanza - detikNews
Senin, 26 Jan 2026 19:00 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi di rumah mertua anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi di rumah mertua anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1/2026). Majelis hakim memutus perkara dengan menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa, yakni Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah, sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi di rumah mertua anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Dalam amar putusan, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan 21 hari. Keduanya dinyatakan bebas dari penahanan karena masa hukuman telah dijalani selama proses hukum berlangsung.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi di rumah mertua anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Sementara itu, terdakwa Reval Ahmad Jayadi divonis pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Reval masih harus menjalani sisa masa hukuman, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari vonis.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi di rumah mertua anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh keluarga dan kerabat para terdakwa yang memadati ruang persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi di rumah mertua anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Kasus ini bermula dari tindak pencurian televisi yang terjadi di rumah mertua Uya Kuya, yang kemudian diproses secara hukum hingga memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi di rumah mertua anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1/2026).
Usai vonis dibacakan, Anisa dan Warda tampak menangis haru, sementara pihak keluarga menyatakan lega atas putusan majelis hakim.
Curi TV di Rumah Mertua Uya Kuya, Tiga Terdakwa Divonis PN Jaktim
Curi TV di Rumah Mertua Uya Kuya, Tiga Terdakwa Divonis PN Jaktim
Curi TV di Rumah Mertua Uya Kuya, Tiga Terdakwa Divonis PN Jaktim
Curi TV di Rumah Mertua Uya Kuya, Tiga Terdakwa Divonis PN Jaktim
Curi TV di Rumah Mertua Uya Kuya, Tiga Terdakwa Divonis PN Jaktim
Curi TV di Rumah Mertua Uya Kuya, Tiga Terdakwa Divonis PN Jaktim


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads