Dalam pengungkapan ribuan kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 387,34 kilogram, yang dipaparkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu, ganja, ekstasi, obat keras daftar G, tembakau sintetis, hingga kokain.
Penyitaan tersebut dinilai berhasil mencegah peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda.
Apabila dikonversikan ke nilai ekonomi, total barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp125 miliar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan total 2.054 orang sebagai tersangka. Para tersangka yang diamankan terdiri dari 1.870 laki-laki dan 184 perempuan. Selain itu, terdapat delapan tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA).
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.