Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur, 361 Pasien Terdata

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto bersama dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu melakukan press rilis pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).


Polisi yang telah mencium kegiatan ini lantas melakukan penggeledahan dan mengamankan lima orang tersangka serta sejumlah barang bukti seperti peralatan vakum untuk aborsi, obat-obatan, enam handphone dan satu unit mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut praktik aborsi ilegal itu sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2025.

Lima tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, total ada 361 pasien yang sudah melakukan aborsi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menambahkan praktik aborsi ilegal dipasarkan melalui website. Korban dan para tersangka akan berkomunikasi melalui WhatsApp.

Para calon pasien sebelumnya dimintakan hasil USG dan KTP sebelum diantar ke lantai 28 untuk dilakukan proses aborsi.
Dalam sekali praktik aborsi pasien dikenakan biaya mulai dari Rp 5 hingga 8 juta, seorang tersangka NS yang menjadi eksekutor atau dokter dalam perannya mendapatkan bayaran Rp 1,7 juta.

Modus dari para tersangka yaitu membuat website yang dihubungkan ke admin seolah-olah klinik tersebut berizin dan dikelola oleh dokter sehingga masyarakat percaya.

Lima orang tersangka utama yang merupakan pengelola klinik aborsi ilegal itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto bersama dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu melakukan press rilis pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Polisi yang telah mencium kegiatan ini lantas melakukan penggeledahan dan mengamankan lima orang tersangka serta sejumlah barang bukti seperti peralatan vakum untuk aborsi, obat-obatan, enam handphone dan satu unit mobil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut praktik aborsi ilegal itu sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
Lima tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, total ada 361 pasien yang sudah melakukan aborsi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menambahkan praktik aborsi ilegal dipasarkan melalui website. Korban dan para tersangka akan berkomunikasi melalui WhatsApp.
Para calon pasien sebelumnya dimintakan hasil USG dan KTP sebelum diantar ke lantai 28 untuk dilakukan proses aborsi.Dalam sekali praktik aborsi pasien dikenakan biaya mulai dari Rp 5 hingga 8 juta, seorang tersangka NS yang menjadi eksekutor atau dokter dalam perannya mendapatkan bayaran Rp 1,7 juta.
Modus dari para tersangka yaitu membuat website yang dihubungkan ke admin seolah-olah klinik tersebut berizin dan dikelola oleh dokter sehingga masyarakat percaya.
Lima orang tersangka utama yang merupakan pengelola klinik aborsi ilegal itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.