Sidang Perdana Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Absen karena Sakit
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Purwanto.
Nadiem sebenarnya dijadwalkan hadir untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan. Namun, ia tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat sakit. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PN Tipikor Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar. Meski Nadiem berhalangan hadir, ibunda Nadiem, Atika Algadrie, tampak hadir langsung di ruang sidang untuk menyimak jalannya persidangan. Ia hadir bersama Franka Franklin, adik dari istri Nadiem, dan duduk di bangku pengunjung baris terdepan.
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem ditunda hingga pekan depan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk tetap membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama. Ketiganya adalah eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2020–2021 Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek sekaligus KPA Tahun Anggaran 2020–2021 Sri Wahyuningsih.
Jaksa mendakwa tiga mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
(Ki-ka) eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2020–2021 Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek sekaligus KPA Tahun Anggaran 2020–2021 Sri Wahyuningsih. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim bersama Nadiem serta mantan staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan yang masih buron. Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan atau 3T.