Delapan Eks Pejabat Kemnaker Jalani Sidang Dakwaan Pemerasan TKA

Delapan eks pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan TKA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/12/2025). Agenda perdana ini membuka rangkaian proses hukum yang menyorot penyalahgunaan kewenangan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), praktik pungutan ilegal ini dilakukan secara sistematis dan berlangsung selama beberapa tahun. Para terdakwa disebut memeras perusahaan maupun calon TKA melalui mekanisme perizinan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Penyidikan kasus ini memasuki tahap persidangan setelah KPK menyerahkan para tersangka beserta barang bukti dalam dua tahap.
Para terdakwa terdiri dari sejumlah pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis, yakni eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020–2023 Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024 yang kemudian menjabat Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025 Haryanto; serta Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono.
Nama lainnya yaitu Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni; Direktur PPTKA 2021–2025 Gatot Widiartono; dan Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 merangkap verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025 Putri Citra Wahyoe. Dua pegawai lain yang turut didakwa adalah Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025 Jamal Shodigin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025 Alfa Eshad.
Modusnya, para terdakwa menahan proses RPTKA yang diajukan perusahaan melalui sistem online hingga pemohon datang langsung ke kantor Kemnaker. Di sana, pemohon diberitahu adanya “biaya tambahan” di luar biaya resmi. Bila tidak membayar, permohonan mereka tidak akan diproses. Total uang yang diterima para terdakwa mencapai miliaran rupiah. Di antaranya, Putri Citra menerima sekitar Rp390 juta, Jamal Shodigin sekitar Rp551 juta, dan Alfa Eshad lebih dari Rp5,2 miliar. Beberapa pejabat lain disebut menerima uang hingga puluhan miliar rupiah, termasuk barang seperti sepeda motor Vespa dan satu unit mobil Innova Reborn.
Delapan eks pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan TKA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/12/2025). Agenda perdana ini membuka rangkaian proses hukum yang menyorot penyalahgunaan kewenangan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), praktik pungutan ilegal ini dilakukan secara sistematis dan berlangsung selama beberapa tahun. Para terdakwa disebut memeras perusahaan maupun calon TKA melalui mekanisme perizinan dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Penyidikan kasus ini memasuki tahap persidangan setelah KPK menyerahkan para tersangka beserta barang bukti dalam dua tahap.
Para terdakwa terdiri dari sejumlah pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis, yakni eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020–2023 Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024 yang kemudian menjabat Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025 Haryanto; serta Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono.
Nama lainnya yaitu Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni; Direktur PPTKA 2021–2025 Gatot Widiartono; dan Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 merangkap verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025 Putri Citra Wahyoe. Dua pegawai lain yang turut didakwa adalah Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025 Jamal Shodigin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda 2018–2025 Alfa Eshad.
Modusnya, para terdakwa menahan proses RPTKA yang diajukan perusahaan melalui sistem online hingga pemohon datang langsung ke kantor Kemnaker. Di sana, pemohon diberitahu adanya “biaya tambahan” di luar biaya resmi. Bila tidak membayar, permohonan mereka tidak akan diproses. Total uang yang diterima para terdakwa mencapai miliaran rupiah. Di antaranya, Putri Citra menerima sekitar Rp390 juta, Jamal Shodigin sekitar Rp551 juta, dan Alfa Eshad lebih dari Rp5,2 miliar. Beberapa pejabat lain disebut menerima uang hingga puluhan miliar rupiah, termasuk barang seperti sepeda motor Vespa dan satu unit mobil Innova Reborn.