Dua Bandar Narkoba Asal Belanda Pulang, Siegfried Mets & Ali Tokman Tinggalkan Lapas Cipinang

Keduanya keluar dari gerbang lapas pada Senin (8/12/2025), dengan mengenakan pakaian hijau, satu per satu masuk ke dalam mobil hitam yang telah disiapkan untuk mengantar mereka menuju proses pemulangan.
Pemulangan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Belanda melalui perjanjian pemulangan atau practical arrangement.
Pemerintah Belanda mengajukan permohonan dengan alasan kemanusiaan mengingat usia kedua narapidana yang sudah lanjut dan kondisi kesehatan yang disebut terus menurun.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa vonis keduanya tetap berlaku secara hukum di Indonesia. Namun setelah dipulangkan, proses pemindahan, pengawasan, hingga rehabilitasi akan menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda.
Siegfried Mets telah dihukum mati sejak 2008 karena kasus penyelundupan 600.000 butir ekstasi. Meski vonis diberlakukan, eksekusi tidak pernah dilakukan hingga permohonan pemulangan diajukan.
Sementara itu, Ali Tokman yang ditangkap pada Desember 2014 di Bandara Juanda karena membawa sekitar 6 kilogram MDMA, awalnya juga divonis mati, namun kemudian hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.
Keduanya keluar dari gerbang lapas pada Senin (8/12/2025), dengan mengenakan pakaian hijau, satu per satu masuk ke dalam mobil hitam yang telah disiapkan untuk mengantar mereka menuju proses pemulangan.
Pemulangan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Belanda melalui perjanjian pemulangan atau practical arrangement.
Pemerintah Belanda mengajukan permohonan dengan alasan kemanusiaan mengingat usia kedua narapidana yang sudah lanjut dan kondisi kesehatan yang disebut terus menurun.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa vonis keduanya tetap berlaku secara hukum di Indonesia. Namun setelah dipulangkan, proses pemindahan, pengawasan, hingga rehabilitasi akan menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda.
Siegfried Mets telah dihukum mati sejak 2008 karena kasus penyelundupan 600.000 butir ekstasi. Meski vonis diberlakukan, eksekusi tidak pernah dilakukan hingga permohonan pemulangan diajukan.
Sementara itu, Ali Tokman yang ditangkap pada Desember 2014 di Bandara Juanda karena membawa sekitar 6 kilogram MDMA, awalnya juga divonis mati, namun kemudian hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.