Ratusan Eks-ABG Terancam Stateless, Aturan Kewarganegaraan Disorot

Ahmad Ahsin Thohari Dosen UPN Veteran, Bilal Dewansyah dosen Universitas Padjajaran dan Khoirul Muqtafa peneliti kewarganegaraan BRIN saat Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PerCa Indonesia bersama Institute Kewarganegaraan Indonesia (IKI) di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Diskusi bertajuk "Sekali Indonesia Tetap Indonesia" tersebut membahas kebutuhan mendesak revisi aturan kewarganegaraan termasuk situasi sejumlah pemuda eks-Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang kini terancam stateless setelah memilih menjadi WNI dan melepaskan kewarganegaraan asing namun belum diakui sebagai WNI.
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006), Saat ini anak hasil perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun ditambah perpanjangan maksimal 3 tahun (total 21 tahun).
Proses perubahan kewarganegaraan menjadi WNI masih rumit, sehingga banyak anak hasil kawin campur menghadapi kesulitan saat mengajukan proses naturalisasi. Menurut data dari PerCa, hingga saat ini jumlah anak hasil perkawinan campuran anggota PerCa yang stateless (tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia atau asing) mencapai 556 orang dari total 1823 orang, dan sebanyak 823 orang dari total tersebut memiliki dua kewarganegaraan. 
 
Ahmad Ahsin Thohari Dosen UPN Veteran, Bilal Dewansyah dosen Universitas Padjajaran dan Khoirul Muqtafa peneliti kewarganegaraan BRIN saat Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PerCa Indonesia bersama Institute Kewarganegaraan Indonesia (IKI) di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Diskusi bertajuk Sekali Indonesia Tetap Indonesia tersebut membahas kebutuhan mendesak revisi aturan kewarganegaraan termasuk situasi sejumlah pemuda eks-Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang kini terancam stateless setelah memilih menjadi WNI dan melepaskan kewarganegaraan asing namun belum diakui sebagai WNI.
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006), Saat ini anak hasil perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun ditambah perpanjangan maksimal 3 tahun (total 21 tahun).
Proses perubahan kewarganegaraan menjadi WNI masih rumit, sehingga banyak anak hasil kawin campur menghadapi kesulitan saat mengajukan proses naturalisasi. Menurut data dari PerCa, hingga saat ini jumlah anak hasil perkawinan campuran anggota PerCa yang stateless (tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia atau asing) mencapai 556 orang dari total 1823 orang, dan sebanyak 823 orang dari total tersebut memiliki dua kewarganegaraan.