Tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan proyek di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut. Atas perbuatannya, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. Selain hukuman badan, ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Kerabat dari terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP berdoa saat mengikuti jalannya sidang. Sebelumnya, Ira, Yusuf, dan Harry didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun. Kerugian senilai Rp 1,25 triliun ini berasal dari pembelian kapal-kapal yang sudah rusak dan karam milik PT JN. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Dengan dijatuhkannya putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis empat tahun penjara. Keduanya juga dibebani denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA