Roy Suryo (kedua kanan) saat memamerkan salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di ruang publikasi kantor KPU RI, Jumat (24/10/2025). Mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dicekal ke luar negeri. Mereka dikenai wajib lapor. Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Roy Suryo (kiri) saat memamerkan salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di kantor KPU RI, Jumat (24/10/2025). Informasi pencekalan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Selain Roy Suryo, ada tujuh tersangka lainnya yang turut dicekal. Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Pakar telematika Roy Suryo dan akademisi Rismon Sianipar memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan delapan tersangka saat ini wajib lapor seminggu sekali serta dicekal ke luar negeri untuk menjaga status tersangka. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Pakar telematika Roy Suryo dan akademisi Rismon Sianipar memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan alasan mereka dicekal. Salah satu alasannya, untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Roy Suryo didampingi kuasa hukum beserta Refli Harun keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) pukul 20.30 WIB. Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr. Tifa tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Jokowi. Foto: Andhika Prasetia/detikcom