Perdana Menteri Sheikh Hasina diambil sumpahnya sebagai Perdana Menteri di Bangabhaban, Dhaka, Bangladesh, pada 11 Januari 2024. Pengadilan Bangladesh pada hari Senin (17/11) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Hasina saat berbicara dalam sebuah pertemuan dengan pengamat dan jurnalis asing di kediaman Perdana Menteri di Dhaka, Bangladesh, 8 Januari 2024. Hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan, Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut. Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Sebelumnya, jaksa penuntut Bangladesh menuntut hukuman mati untuk Hasina yang dijerat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan terhadap Hasina, yang berstatus buron ini, digelar secara in-absentia di Dhaka. Foto: REUTERS/Johanna Geron
Hasina yang melarikan diri ke India sejak tahun lalu, seperti dilansir AFP, Kamis (16/10/2025), telah menentang perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh, untuk menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 lalu di Bangladesh. Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay
Jaksa penuntut menuduh Hasina, yang berusia 78 tahun, sebagai "inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus". Persidangan kasus ini dimulai pada 1 Juni lalu, dengan keterangan banyak saksi yang disampaikan di pengadilan mengungkapkan peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal. Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay