Potret Eks PM Bangladesh Hasina yang Divonis Mati Atas Kejahatan Kemanusiaan

Perdana Menteri Sheikh Hasina diambil sumpahnya sebagai Perdana Menteri di Bangabhaban, Dhaka, Bangladesh, pada 11 Januari 2024. Pengadilan Bangladesh pada hari Senin (17/11) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Hasina saat berbicara dalam sebuah pertemuan dengan pengamat dan jurnalis asing di kediaman Perdana Menteri di Dhaka, Bangladesh, 8 Januari 2024. Hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan, Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut. Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Sebelumnya, jaksa penuntut Bangladesh menuntut hukuman mati untuk Hasina yang dijerat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan terhadap Hasina, yang berstatus buron ini, digelar secara in-absentia di Dhaka. Foto: REUTERS/Johanna Geron
Hasina yang melarikan diri ke India sejak tahun lalu, seperti dilansir AFP, Kamis (16/10/2025), telah menentang perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh, untuk menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 lalu di Bangladesh. Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay
Jaksa penuntut menuduh Hasina, yang berusia 78 tahun, sebagai "inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus". Persidangan kasus ini dimulai pada 1 Juni lalu, dengan keterangan banyak saksi yang disampaikan di pengadilan mengungkapkan peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal. Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay
Perdana Menteri Sheikh Hasina diambil sumpahnya sebagai Perdana Menteri di Bangabhaban, Dhaka, Bangladesh, pada 11 Januari 2024. Pengadilan Bangladesh pada hari Senin (17/11) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah menyatakannya bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Hasina saat berbicara dalam sebuah pertemuan dengan pengamat dan jurnalis asing di kediaman Perdana Menteri di Dhaka, Bangladesh, 8 Januari 2024. Hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan, Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut. Foto: REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Sebelumnya, jaksa penuntut Bangladesh menuntut hukuman mati untuk Hasina yang dijerat dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan terhadap Hasina, yang berstatus buron ini, digelar secara in-absentia di Dhaka. Foto: REUTERS/Johanna Geron
Hasina yang melarikan diri ke India sejak tahun lalu, seperti dilansir AFP, Kamis (16/10/2025), telah menentang perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh, untuk menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa. Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 lalu di Bangladesh. Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay
Jaksa penuntut menuduh Hasina, yang berusia 78 tahun, sebagai inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus. Persidangan kasus ini dimulai pada 1 Juni lalu, dengan keterangan banyak saksi yang disampaikan di pengadilan mengungkapkan peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal. Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay