Kekurangan Lahan Makam, TPU Menteng Pulo Akan Ditertibkan

Warga beraktifitas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) berencana menertibkan TPU Menteng Pulo di kawasan Tebet guna mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsi aslinya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menyelesaikan penertiban lahan tersebut.

Sedikitnya terdapat sekitar 120 rumah yang berdiri di kawasan tersebut, sementara di Jakarta sendiri tengah terjadi kekurangan lahan untuk pemakaman.

Kondisi ini menambah tugas bagi pemerintah untuk menata kembali area TPU Menteng Pulo agar dapat dimanfaatkan.

Bangunan liar yang berada di kawasan TPU Menteng Pulo sebagian besar dihuni oleh para penjaga makam, petugas kebersihan makam, serta warga lainnya, dengan jumlah sekitar 100 kepala keluarga.

Ke depannya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memindahkan para penghuni lahan makam tersebut ke rumah susun (rusun) sebagai tempat tinggal sementara selama proses penertiban berlangsung.

Warga beraktifitas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) berencana menertibkan TPU Menteng Pulo di kawasan Tebet guna mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsi aslinya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menyelesaikan penertiban lahan tersebut.
Sedikitnya terdapat sekitar 120 rumah yang berdiri di kawasan tersebut, sementara di Jakarta sendiri tengah terjadi kekurangan lahan untuk pemakaman.
Kondisi ini menambah tugas bagi pemerintah untuk menata kembali area TPU Menteng Pulo agar dapat dimanfaatkan.
Bangunan liar yang berada di kawasan TPU Menteng Pulo sebagian besar dihuni oleh para penjaga makam, petugas kebersihan makam, serta warga lainnya, dengan jumlah sekitar 100 kepala keluarga.
Ke depannya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memindahkan para penghuni lahan makam tersebut ke rumah susun (rusun) sebagai tempat tinggal sementara selama proses penertiban berlangsung.