Eks Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Skandal Akuisisi Saham

Mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi saat mengikuti persidangan di Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Ira dihadapkan pada tuntutan pidana selama 8 tahun 6 bulan terkait dengan aksi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019 hingga 2022, yang dilakukan bersama sejumlah pihak. Selain hukuman penjara, Ira juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dua eks-direktur ASDP lainnya, yaitu Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, turut mendapat tuntutan hukuman sama yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta masing-masing.
Jaksa menilai bahwa perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara senilai lebih dari Rp1,25 triliun.
Kasus bermula dari pengambilalihan PT JN yang dinilai tidak tepat karena kapal-kapal yang diakuisisi dalam kondisi tua dan tidak layak operasi, serta manajemen transaksi yang tidak transparan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi saat mengikuti persidangan di Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Ira dihadapkan pada tuntutan pidana selama 8 tahun 6 bulan terkait dengan aksi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019 hingga 2022, yang dilakukan bersama sejumlah pihak. Selain hukuman penjara, Ira juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dua eks-direktur ASDP lainnya, yaitu Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, turut mendapat tuntutan hukuman sama yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta masing-masing.
Jaksa menilai bahwa perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara senilai lebih dari Rp1,25 triliun.
Kasus bermula dari pengambilalihan PT JN yang dinilai tidak tepat karena kapal-kapal yang diakuisisi dalam kondisi tua dan tidak layak operasi, serta manajemen transaksi yang tidak transparan sehingga menimbulkan kerugian negara.