Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Bogor

Petugas Satpol PP memusnahkan miras ilegal di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025). Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memusnahkan sebanyak 1,8 juta batang rokok dan 13.282 botol minuman keras (miras) ilegal dari hasil penindakan sejak awal tahun 2025. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan dan mengancam penerimaan negara dari sektor cukai. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya