Aktivis Gelar Nobar Putusan MK, Kecewa Uji Formil UU TNI Ditolak

Sejumlah aktivis dan penggiat HAM menggelar nonton bareng putusan uji formil UU TNI di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Suasana nobar putusan uji formil UU TNI di depan MK, diwarnai kritik para aktivis terhadap sikap Mahkamah Konstitusi.
Spanduk tuntutan aktivis HAM terpasang di depan Gedung MK sebagai bentuk protes atas putusan penolakan uji formil UU TNI.
Melansir Antara, Rabu (17/9), Mahkamah Konstitusi menolak pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) karena seluruh dalil permohonan tidak terbukti.
MK menolak permohonan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), aktivis Inayah W.D. Rahman dalam Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025. Perkara itu sejatinya dimohonkan pula oleh aktivis yang juga mengurus rumah tangga Fatiah Maulidiyanty dan mahasiswa bernama Eva Nurcahyani. Akan tetapi, kedua pemohon itu dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum oleh Mahkamah.
Sejumlah aktivis dan penggiat HAM menggelar nonton bareng putusan uji formil UU TNI di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Suasana nobar putusan uji formil UU TNI di depan MK, diwarnai kritik para aktivis terhadap sikap Mahkamah Konstitusi.
Spanduk tuntutan aktivis HAM terpasang di depan Gedung MK sebagai bentuk protes atas putusan penolakan uji formil UU TNI.
Melansir Antara, Rabu (17/9), Mahkamah Konstitusi menolak pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) karena seluruh dalil permohonan tidak terbukti.
MK menolak permohonan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), aktivis Inayah W.D. Rahman dalam Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025. Perkara itu sejatinya dimohonkan pula oleh aktivis yang juga mengurus rumah tangga Fatiah Maulidiyanty dan mahasiswa bernama Eva Nurcahyani. Akan tetapi, kedua pemohon itu dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum oleh Mahkamah.