Kejagung Serahkan 674 Ribu Ha Lahan Sawit Sitaan ke PT Agrinas Palma Nusantara

Kejaksaan Agung melakukan penyerahan lahan hasil sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara Tbk yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas)PKH Kejaksaan Agung pada tahap ke empat ini menyerahkan sebanyak 674.000 hektar lahan sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara Tbk, Terdiri dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi.

Jumlah keseluruhan Kawasan Hutan yang di dalamnya terdapat kebun sawit yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 1.507.591,9 hektare. Sedangkan sisa luas Kawasan Hutan seluas 1.817.542, ini masih dalam proses verifikasi untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Ada hal lain yang menjadi capaian cukup baik hasil kerja Satgas PKH, yaitu ada kontribusi pengisian ke rekening es count sebesar Rp325 M.

Selama ini barang bukti kebun sawit yang dikuasai oleh penyidik hingga persidangan, yang belum bisa kita kuasai secara manajemen dan keuangannya Tetapi setelah ada Satgas PKH dan ini dikelola Satgas PKH, ada uang yang masuk dari hasil barang bukti tersebut senilai Rp325.000.000.000 di es count, yaitu di rekening negara, per 31 Agustus 2025.

Atas hasil kerja Satgas PKH, ada juga kontribusi kepada pendapatan negara melalui pendekoran pajak, yaitu senilai Rp184.821.298.670.000, jadi dari sektor pajak pun ada pemasukan. Pendapatan nilai kontrak sebesar Rp2.345.639.810 dengan laba bersih Rp1.326.237.151.945. Jadi ada pendapatan nilai kontrak yang cukup besar yaitu sekitar Rp1.3 triliun.

Kegiatan pemasukan kembali ini juga telah mendorong kesadaran ketahakan pembayaran pajak sehingga telah menambah penerimaan negara berupa pajak PBB dan non-PPP sebesar Rp1.213.320.245.263. Berdasarkan data dari Dirjen pajak Kemerintahan Keuangan pertanggal 8 September 2025.

Kejaksaan Agung melakukan penyerahan lahan hasil sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara Tbk yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas)PKH Kejaksaan Agung pada tahap ke empat ini menyerahkan sebanyak 674.000 hektar lahan sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara Tbk, Terdiri dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi.
Jumlah keseluruhan Kawasan Hutan yang di dalamnya terdapat kebun sawit yang telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara menjadi seluas 1.507.591,9 hektare. Sedangkan sisa luas Kawasan Hutan seluas 1.817.542, ini masih dalam proses verifikasi untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Ada hal lain yang menjadi capaian cukup baik hasil kerja Satgas PKH, yaitu ada kontribusi pengisian ke rekening es count sebesar Rp325 M.
Selama ini barang bukti kebun sawit yang dikuasai oleh penyidik hingga persidangan, yang belum bisa kita kuasai secara manajemen dan keuangannya Tetapi setelah ada Satgas PKH dan ini dikelola Satgas PKH, ada uang yang masuk dari hasil barang bukti tersebut senilai Rp325.000.000.000 di es count, yaitu di rekening negara, per 31 Agustus 2025.
Atas hasil kerja Satgas PKH, ada juga kontribusi kepada pendapatan negara melalui pendekoran pajak, yaitu senilai Rp184.821.298.670.000, jadi dari sektor pajak pun ada pemasukan. Pendapatan nilai kontrak sebesar Rp2.345.639.810 dengan laba bersih Rp1.326.237.151.945. Jadi ada pendapatan nilai kontrak yang cukup besar yaitu sekitar Rp1.3 triliun.
Kegiatan pemasukan kembali ini juga telah mendorong kesadaran ketahakan pembayaran pajak sehingga telah menambah penerimaan negara berupa pajak PBB dan non-PPP sebesar Rp1.213.320.245.263. Berdasarkan data dari Dirjen pajak Kemerintahan Keuangan pertanggal 8 September 2025.