Potret Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Pantauan di lokasi, Nadiem terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.30 WIB. Dengan pengawalan ketat, ia langsung digiring menuju mobil tahanan.
Kejagung menegaskan penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan, Nadiem ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp 2 triliun. Jumlah itu berasal dari proyek pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun,” ujar Nurcahyo saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem menambah daftar panjang pihak yang terjerat dalam kasus korupsi ini. Sebelumnya, empat orang sudah lebih dulu menyandang status tersangka.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP 2020, Jurist Tan yang merupakan staf khusus Mendikbudristek, serta konsultan perorangan Ibrahim Arief.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan program pendidikan berskala nasional. Proses hukum terhadap Nadiem kini menjadi perhatian luas masyarakat.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Pantauan di lokasi, Nadiem terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.30 WIB. Dengan pengawalan ketat, ia langsung digiring menuju mobil tahanan.
Kejagung menegaskan penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan, Nadiem ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp 2 triliun. Jumlah itu berasal dari proyek pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun,” ujar Nurcahyo saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem menambah daftar panjang pihak yang terjerat dalam kasus korupsi ini. Sebelumnya, empat orang sudah lebih dulu menyandang status tersangka.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP 2020, Jurist Tan yang merupakan staf khusus Mendikbudristek, serta konsultan perorangan Ibrahim Arief.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan program pendidikan berskala nasional. Proses hukum terhadap Nadiem kini menjadi perhatian luas masyarakat.