Terdakwa perkara korupsi, eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Jaksa menghadirkan 21 saksi, dua di antaranya adalah Rina Lauwy (baju putih berkacamata) dan Raden Roro Dina Wulandari (baju putih).
Diketahui, Rina merupakan mantan istri Kosasih dan Dina merupakan teman dekat terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Dina mengakui dibelikan mobil HR-V oleh Kosasih sebagai kado ultahnya.
Sementara itu, Rina mengakui Kosasih meminjam rekeningnya untuk menampung uang masuk. Jaksa menyebut Kosasih beralasan takut masuk penjara jika uang itu masuk ke rekeningnya. Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.