Hakim Nonaktif Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp9,5 Miliar Kasus Migor

Mantan hakim nonaktif Djuyamto menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). Ia didakwa menerima suap Rp9,5 miliar terkait perkara ekspor minyak goreng.  

Jaksa menyebut uang itu bagian dari total Rp40 miliar yang diberikan untuk memengaruhi vonis lepas kasus ekspor migor. Suap disebut diberikan bertahap melalui perantara.    

Djuyamto dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai hakim. Perbuatannya dinilai merusak integritas lembaga peradilan dan mencoreng kepercayaan publik.  

Sebelumnya, Djuyamto pernah menangani sejumlah perkara besar. Ia tercatat sebagai hakim dalam kasus Novel Baswedan, pembunuhan Brigadir Yosua, hingga praperadilan Hasto Kristiyanto.  

Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut uang suap besar dan rekam jejak Djuyamto dalam kasus penting nasional. Publik menunggu perkembangan putusan majelis hakim.  

Mantan hakim nonaktif Djuyamto menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). Ia didakwa menerima suap Rp9,5 miliar terkait perkara ekspor minyak goreng.  
Jaksa menyebut uang itu bagian dari total Rp40 miliar yang diberikan untuk memengaruhi vonis lepas kasus ekspor migor. Suap disebut diberikan bertahap melalui perantara.    
Djuyamto dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai hakim. Perbuatannya dinilai merusak integritas lembaga peradilan dan mencoreng kepercayaan publik.  
Sebelumnya, Djuyamto pernah menangani sejumlah perkara besar. Ia tercatat sebagai hakim dalam kasus Novel Baswedan, pembunuhan Brigadir Yosua, hingga praperadilan Hasto Kristiyanto.  
Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut uang suap besar dan rekam jejak Djuyamto dalam kasus penting nasional. Publik menunggu perkembangan putusan majelis hakim.