Polda Metro Bongkar Sabu Jaringan International Senilai Setengah Triliun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Dirresnarkoba Ahmad David (kanan), dan Wadirresnarkoba AKBP Dedy Anung Kurniawan (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia dengan mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti sebanyak 516 kilogram sabu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
sebanyak 7 orang tersangka ditangkap dalam operasi ini. Peran ketujuh tersangka, sebagai berikut: SA, laki-Laki, umur 33 tahun (bandar pengendali), DE, laki-Laki, umur 30 tahun (kurir), AW, laki-Laki, umur 35 tahun (kurir penjual), ADR, laki-Laki, umur 30 tahun (kurir), DM, laki-Laki, umur 34 tahun (kurir), MM, laki-Laki, umur 27 tahun (kurir) dan Z, laki-Laki, umur 50 tahun (bandar). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ketujuh tersangka sindikat narkoba jaringan internasional ini pun disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin