Tampang 3 Tersangka Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), pukul 15.59 WIB, mereka turun dari ruang pemeriksaan KPK. Mereka tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Mereka digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Selain itu, tangan para tersangka itu juga turut diborgol. Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor Inhutani V, yang merupakan salah satu BUMN. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Ketiga tersangka yakni, Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady, Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup. Para tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (14/8) sampai 1 September 2025. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

KPK turut mengamankan sebagai barang bukti saat OTT uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Selain itu, KPK mengamankan mobil merek Rubicon dan Pajero milik salah satu tersangka Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V. Untuk mobil Rubicon diamankan di rumah Dicky, sedangkan mobil Pajero di rumah tersangka lain, Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), pukul 15.59 WIB, mereka turun dari ruang pemeriksaan KPK. Mereka tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mereka digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Selain itu, tangan para tersangka itu juga turut diborgol. Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kantor Inhutani V, yang merupakan salah satu BUMN. OTT tersebut terkait dengan perkara suap di sektor kehutanan terkait pengelolaan kawasan hutan. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ketiga tersangka yakni, Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady, Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup. Para tersangka itu langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis (14/8) sampai 1 September 2025. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
KPK turut mengamankan sebagai barang bukti saat OTT uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Selain itu, KPK mengamankan mobil merek Rubicon dan Pajero milik salah satu tersangka Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V. Untuk mobil Rubicon diamankan di rumah Dicky, sedangkan mobil Pajero di rumah tersangka lain, Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin