Kendari Terapkan Denda Rp50 Juta Buat yang Buang Sampah Sembarangan

Foto udara petugas kebersihan DLHK Kendari membersihkan sampah laut di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah

Pemkot Kendari resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan. ANTARA FOTO/Andry Denisah

Denda minimalnya sebesar Rp500 ribu dan maksimum Rp50 juta. ANTARA FOTO/Andry Denisah

Bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan guna mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu.  ANTARA FOTO/Andry Denisah

Foto udara petugas kebersihan DLHK Kendari membersihkan sampah laut di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah
Pemkot Kendari resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan. ANTARA FOTO/Andry Denisah
Denda minimalnya sebesar Rp500 ribu dan maksimum Rp50 juta. ANTARA FOTO/Andry Denisah
Bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan guna mengurangi potensi pencemaran lingkungan di wilayah itu.  ANTARA FOTO/Andry Denisah