Kopda Bazarsah Dihukum Mati atas Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Kopral Dua Bazarsah terbukti bersalah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan). Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Kopral Dua Bazarsah terbukti bersalah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan). Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga keluarga korban. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI