Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dan Dipenjara 3,5 Tahun

Terdakwa judi koprok dan sabung ayam di Way Kanan Lampung Peltu Yun Hery Lubis menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Peltu Lubis terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan dan pemecatan dari TNI.  Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
 
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari saat persidangan di Pengadilan I-04 Palembang. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Ketika hakim ketua membaca amar putusan itu suasana ruangan sidang sempat hening saat amar putusan dibacakan di hadapan keluarga korban dan jajaran TNI. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Terdakwa judi koprok dan sabung ayam di Way Kanan Lampung Peltu Yun Hery Lubis menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Peltu Lubis terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan dan pemecatan dari TNI.  Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI 
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari saat persidangan di Pengadilan I-04 Palembang. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Ketika hakim ketua membaca amar putusan itu suasana ruangan sidang sempat hening saat amar putusan dibacakan di hadapan keluarga korban dan jajaran TNI. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI