Menkum Serahkan Keppres Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto ke KPK dan pemberian abolisi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang proses pembebasan keduanya diserahkan kepada lembaga terkait. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Supratman menyebut keduanya bisa langsung bebas malam ini. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto ke KPK dan pemberian abolisi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang proses pembebasan keduanya diserahkan kepada lembaga terkait. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Supratman menyebut keduanya bisa langsung bebas malam ini. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin