Anies Kunjungi Rutan Cipinang Usai Tom Lembong Dapat Abolisi

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Kunjungan Anies dilakukan sehari usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula.
Istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja menjenguk suaminya di Rutan Cipinang tidak lama kemudian.
Pendukung Tom Lembong membentangkan spanduk sebagai bentuk dukungan terhadap Tom Lembong.
Semua proses hukum perihal kasus impor gula Tom Lembong diberhentikan. Mengutip Naskah Akademik Rancangan UU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, istilah abolisi merupakan hak Presiden yang diatur dalam konstitusi yang bersifat prerogatif. Abolisi ini diberikan kepada tersangka dan terdakwa.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Kunjungan Anies dilakukan sehari usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula.
Istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja menjenguk suaminya di Rutan Cipinang tidak lama kemudian.
Pendukung Tom Lembong membentangkan spanduk sebagai bentuk dukungan terhadap Tom Lembong.
Semua proses hukum perihal kasus impor gula Tom Lembong diberhentikan. Mengutip Naskah Akademik Rancangan UU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, istilah abolisi merupakan hak Presiden yang diatur dalam konstitusi yang bersifat prerogatif. Abolisi ini diberikan kepada tersangka dan terdakwa.