Hasto Kepalkan Tangan, Siap Hadapi Vonis Hakim

Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto Kristiyanto menyambut sidang vonis dengan ekspresi serius yang disertai kepalan tangan. Ekspresi tersebut menjadi perhatian publik menjelang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Jaksa KPK sebelumnya telah menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Aksi kepalan tangan Hasto ini memicu spekulasi bahwa dirinya tetap optimis menyongsong vonis. Sebelumnya Hasto dikenal mengepalkan tangan saat ditahan oleh KPK sebagai simbol ketegaran terhadap proses hukum.
Persidangan ini menjadi titik penting dalam karier politik Hasto.
Putusan hakim diharapkan menjadi acuan penegakan hukum kasus korupsi dan perintangan penyidikan di Indonesia.