Potret Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Mantan Dirut ASDP

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain Ira Puspadewi, turut menjadi terdakwa mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Hadir sebagai saksi Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Layanan Korporasi PT ASDP periode 2017-2019 Wing Antariksa dan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2018-2020, Imelda Alini Pohan.
Sebelumnya, sebanyak tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Jaksa KPK mengatakan kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain Ira Puspadewi, turut menjadi terdakwa mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Hadir sebagai saksi Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Layanan Korporasi PT ASDP periode 2017-2019 Wing Antariksa dan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2018-2020, Imelda Alini Pohan.
Sebelumnya, sebanyak tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Jaksa KPK mengatakan kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.