Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Tom Lembong menjalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi impor gula.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
 

Thomas Trikasih Lembong dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Sejumlah simpatisan Tom Lembong hadir dalam persidangan. Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi Rp 515 miliar.
 
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Tom Lembong menjalani sidang tuntutan terkait kasus korupsi impor gula.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. 
Thomas Trikasih Lembong dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Sejumlah simpatisan Tom Lembong hadir dalam persidangan. Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi Rp 515 miliar.