Aktivis yang tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) menaburkan bunga saat melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas 1A Khusus, Sumatera Selatan, Jumat (4/7/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Aksi tersebut dilakukan sebagai simbol kekecewaan sekaligus penghormatan kepada para korban kabut asap yang selama ini terdampak kebakaran hutan dan lahan. Para aktivis bersama elemen masyarakat menilai putusan PN Palembang yang menolak gugatan belasan korban kabut asap serta gugatan intervensi Greenpeace Indonesia terhadap tiga perusahaan kayu mitra pemasok APP Sinar Mas tidak berpihak pada keadilan masyarakat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Adapun tiga perusahaan yang digugat adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, yang dituding bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan penyebab bencana kabut asap di Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Melalui aksi damai ini, para aktivis mendesak agar pengadilan lebih memperhatikan hak-hak korban serta menegakkan keadilan lingkungan di Indonesia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi