Pintu Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II Sumatera Utara tampak disegel di Jalan Busi, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (28/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
KPK melakukan penyegelan kantor PJN Wilayah I dan II Sumatera Utara usai Operasi Tangkap Tangkap (OTT) terhadap lima tersangka korupsi pembangunan jalan di Sumut. Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Situasi di kantor tersebut tampak sepi. KPK menetapkan lima dari enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting (TOP). Foto: Finta Rahyuni/detikSumut
Lima orang tersangka yang ditetapkan KPK memiliki keterlibatan masing-masing dalam kasus ini. Mereka berasal dari pihak pemerintah dan pihak perusahaan swasta. Tiga tersangka dari pemerintah yakni, TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES (Rasuli Efendi Siregar) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Kemudian HEL selaku PPK Kasatker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Sementara tersangka kasus suap dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Foto: Andhika Prasetia/detikcom