Eks Prajurit TNI Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019-2023 Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Majelis Hakim memvonis Dwi Singgih Hartono dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.  

Dwi Singgih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memalsukan data persyaratan pengajuan permohonan pada kredit BRIguna Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2019-2023 di Kantor BRI Unit Menteng Kecil dan Kantor BRI Cabang Tanah Abang.

Selain itu Dwi juga divonis enam tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus pengajuan kredit fiktif di Kantor BRI Cabang Cut Mutiah Jakarta pada 2016-2023.  

Petugas mengawal terdakwa Dwi Singgih Hartono menuju mobil tahanan seusai sidang vonis. Total hukuman yang dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.  

Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019-2023 Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Majelis Hakim memvonis Dwi Singgih Hartono dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.  
Dwi Singgih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memalsukan data persyaratan pengajuan permohonan pada kredit BRIguna Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2019-2023 di Kantor BRI Unit Menteng Kecil dan Kantor BRI Cabang Tanah Abang.
Selain itu Dwi juga divonis enam tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus pengajuan kredit fiktif di Kantor BRI Cabang Cut Mutiah Jakarta pada 2016-2023.  
Petugas mengawal terdakwa Dwi Singgih Hartono menuju mobil tahanan seusai sidang vonis. Total hukuman yang dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.