Wamendagri Jelaskan Polemik Status 4 Pulau Rebutan Aceh-Sumut

Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia, Bima Arya Sugiarto didampingi jajaran terkait memberikan konferensi pers usai rapat membahas polemik Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil di  Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Sumut. Namun keputusan tersebut ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf karena berdasarkan rekam jejak sejarah keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
Bima Arya mengatakan saat ini pemerintah terus melakukan kajian mengenai status 4 pulau tersebut. Bima menyebut pihaknya telah mendapatkan bukti baru usai menggelar rapat hari ini. Namun, Bima mengaku belum dapat mengungkap bukti baru tersebut. Politikus PAN itu memastikan pihaknya akan segera mengambil keputusan mengenai status 4 pulau tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia, Bima Arya Sugiarto didampingi jajaran terkait memberikan konferensi pers usai rapat membahas polemik Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil di  Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Sumut. Namun keputusan tersebut ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf karena berdasarkan rekam jejak sejarah keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
Bima Arya mengatakan saat ini pemerintah terus melakukan kajian mengenai status 4 pulau tersebut. Bima menyebut pihaknya telah mendapatkan bukti baru usai menggelar rapat hari ini. Namun, Bima mengaku belum dapat mengungkap bukti baru tersebut. Politikus PAN itu memastikan pihaknya akan segera mengambil keputusan mengenai status 4 pulau tersebut.