Aktivitas rest area terlihat cukup ‘hidup’. Stasiun pengisian bahan bakar masih didatangi kendaraan minibus hingga truk.
Minimarket dan restoran siap saji juga terlihat masih melayani pengunjung yang datang. Tidak ada aktivitas yang terganggu dari penyitaan ini.
Menurut para pemilik usaha yang berjualan di rest area itu, penyitaan yang dilakukan jaksa itu tidak mempengaruhi aktivitas rest area. Lokasi itu tetap ramai, apalagi pada akhir pekan.
Mereka berharap rest area ini tidak tutup. Sebab, mereka mencari nafkah halal di sana.
Kejagung sebelumnya telah menjelaskan alasan rest area masih beroperasi. Hal itu karena masih adanya kontrak sewa dari para pelaku usaha.
Menurut Kejagung, operasional rest area masih berjalan hingga kini. Sebab, para penyewa tak terkait dengan tindak pidana yang tengah ditangani Kejagung.