Sidang Korupsi Kredit Fiktif, Purnawirawan TNI Dwi Singgih Dituntut 14 Tahun Bui

Jaksa menuntut hukuman penjara selama 14 tahun dan 8 tahun untuk dua dakwaan terpisah.
Pinjaman fiktif tersebut diajukan Dwi dalam kapasitasnya sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong periode 2014-2021.
Nilai kerugian negara akibat kredit fiktif tersebut mencapai Rp 55 miliar.