Sidang Korupsi Kredit Fiktif, Purnawirawan TNI Dwi Singgih Dituntut 14 Tahun Bui

Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank BRI, Pembantu Letnan Dua (Pelda) (Purn) Dwi Singgih Hartono usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Jaksa menuntut hukuman penjara selama 14 tahun dan 8 tahun untuk dua dakwaan terpisah.

 
Dakwaan itu masing-masing dugaan korupsi kredit fiktif BRI unit Menteng Kecil Atas dan BRI Cabang Cut Mutiah, Jakarta. 
 

Pinjaman fiktif tersebut diajukan Dwi dalam kapasitasnya sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong periode 2014-2021. 

 

Nilai kerugian negara akibat kredit fiktif tersebut mencapai Rp 55 miliar.

 
Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank BRI, Pembantu Letnan Dua (Pelda) (Purn) Dwi Singgih Hartono usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Jaksa menuntut hukuman penjara selama 14 tahun dan 8 tahun untuk dua dakwaan terpisah. 
Dakwaan itu masing-masing dugaan korupsi kredit fiktif BRI unit Menteng Kecil Atas dan BRI Cabang Cut Mutiah, Jakarta.  
Pinjaman fiktif tersebut diajukan Dwi dalam kapasitasnya sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong periode 2014-2021.  
Nilai kerugian negara akibat kredit fiktif tersebut mencapai Rp 55 miliar.