Jejak Agus Buntung Hingga Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus pelecehan seksual ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan Agus ke Polda NTB.

Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban Agus lain mulai bersuara. (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Agus juga menangis saat digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Dia memohon kepada jaksa agar dikembalikan menjadi tahanan rumah. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Agus juga menangis saat digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Dia memohon kepada jaksa agar dikembalikan menjadi tahanan rumah. (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Dalam sidang dakwaan, Agus juga sempat mengeluhkan masa penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus mengeluh karena tidak lagi memiliki pendamping dalam tahanan.

Saat itu, Agus didakwa dalam kasus pelecehan seksual, dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Agus sempat kaget saat mengetahui bunyi tuntutan tersebut. (dok. Kejati NTB)
Kini, Agus telah dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara. Agus terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Kasus pelecehan seksual ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan Agus ke Polda NTB.Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban Agus lain mulai bersuara. (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Agus juga menangis saat digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Dia memohon kepada jaksa agar dikembalikan menjadi tahanan rumah. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Agus juga menangis saat digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Dia memohon kepada jaksa agar dikembalikan menjadi tahanan rumah. (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)
Dalam sidang dakwaan, Agus juga sempat mengeluhkan masa penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus mengeluh karena tidak lagi memiliki pendamping dalam tahanan.Saat itu, Agus didakwa dalam kasus pelecehan seksual, dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta. Agus sempat kaget saat mengetahui bunyi tuntutan tersebut. (dok. Kejati NTB)
Kini, Agus telah dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara. Agus terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)