Bakal Ditertibkan, Begini Kondisi Warung Pinggir Kalimalang Bekasi

Rencana pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih rapi, tertib, dan bebas dari bangunan ilegal.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan tenggat waktu 14 hari kepada sekitar 74 pemilik bangunan liar untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri.
Meski demikian, hingga hari ini, sebagian besar bangunan masih tetap berdiri dan belum ada tanda-tanda pembongkaran mandiri dari pemilik warung.
Menariknya, spanduk peringatan yang dipasang oleh Pemkot Bekasi di kawasan tersebut mendapat respons dari warga. Di bawah spanduk resmi milik pemerintah, warga memasang spanduk penolakan pembongkaran, mencerminkan adanya keberatan dari sebagian masyarakat.
Di tengah upaya penertiban ini, arus kendaraan di sekitar Jalan Unisma terpantau ramai lancar. Namun, keberadaan warung-warung liar yang berdiri di tepi Kalimalang dinilai mengganggu estetika dan membahayakan, terutama pada musim hujan yang rawan banjir.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa jika para pemilik bangunan tidak membongkar secara mandiri dalam tenggat waktu yang diberikan, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.
angkah tegas ini diambil untuk mendukung penataan kawasan dan mencegah dampak negatif dari bangunan liar di bantaran sungai.
Rencana pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih rapi, tertib, dan bebas dari bangunan ilegal.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan tenggat waktu 14 hari kepada sekitar 74 pemilik bangunan liar untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri.
Meski demikian, hingga hari ini, sebagian besar bangunan masih tetap berdiri dan belum ada tanda-tanda pembongkaran mandiri dari pemilik warung.
Menariknya, spanduk peringatan yang dipasang oleh Pemkot Bekasi di kawasan tersebut mendapat respons dari warga. Di bawah spanduk resmi milik pemerintah, warga memasang spanduk penolakan pembongkaran, mencerminkan adanya keberatan dari sebagian masyarakat.
Di tengah upaya penertiban ini, arus kendaraan di sekitar Jalan Unisma terpantau ramai lancar. Namun, keberadaan warung-warung liar yang berdiri di tepi Kalimalang dinilai mengganggu estetika dan membahayakan, terutama pada musim hujan yang rawan banjir.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa jika para pemilik bangunan tidak membongkar secara mandiri dalam tenggat waktu yang diberikan, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.
angkah tegas ini diambil untuk mendukung penataan kawasan dan mencegah dampak negatif dari bangunan liar di bantaran sungai.