Potret Eks Kader PDIP Saiful Bahri jadi Saksi dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Eks kader PDI Perjuangan Saiful Bahri bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sidang dipimpin oleh ketua majelis sidang Rios Rahmanto. Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK. Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Saiful Bahri diperiksa sebagai saksi karena terlibat menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku. Sebelumnya, Saiful Bahri divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Eks kader PDI Perjuangan Saiful Bahri bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sidang dipimpin oleh ketua majelis sidang Rios Rahmanto. Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK. Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Saiful Bahri diperiksa sebagai saksi karena terlibat menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku. Sebelumnya, Saiful Bahri divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.