Pemerintah Tambah Luas Lahan Sawah Dilindungi untuk Cegah Alih Fungsi

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, dalam keterangannya pada Rabu (21/5), menyusul upaya pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019.

Melalui revisi tersebut, pemerintah akan memperluas cakupan lahan sawah dilindungi dari sebelumnya tersebar di 8 provinsi menjadi 20 provinsi, dengan penambahan luas sebesar 2.751.651 hektare.

Total luas lahan sawah yang akan dilindungi nantinya mencapai 6.588.595 hektare, dari sebelumnya 3.836.944 hektare. Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya alih fungsi lahan produktif di berbagai daerah, salah satunya tampak pada foto udara di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menunjukkan kompleks perumahan di antara hamparan sawah.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, dalam keterangannya pada Rabu (21/5), menyusul upaya pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019.
Melalui revisi tersebut, pemerintah akan memperluas cakupan lahan sawah dilindungi dari sebelumnya tersebar di 8 provinsi menjadi 20 provinsi, dengan penambahan luas sebesar 2.751.651 hektare.
Total luas lahan sawah yang akan dilindungi nantinya mencapai 6.588.595 hektare, dari sebelumnya 3.836.944 hektare. Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya alih fungsi lahan produktif di berbagai daerah, salah satunya tampak pada foto udara di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menunjukkan kompleks perumahan di antara hamparan sawah.