2,9 Ton Daging Babi Hutan Selundupan Dimusnahkan di Cilegon

Petugas memasukkan daging babi hutan selundupan ke dalam incinerator untuk dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (9/5/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam incinerator di Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Daging selundupan tersebut berasal dari Seputih Raman, Lampung Tengah, dan rencananya akan dikirim ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Menurut BKHIT, pemusnahan dilakukan karena daging tersebut tidak layak konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Selain tidak memiliki dokumen kesehatan, pengangkutan dilakukan tanpa prosedur sanitasi yang memadai.
Petugas memasukkan daging babi hutan selundupan ke dalam incinerator untuk dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (9/5/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam incinerator di Instalasi Karantina Hewan Satuan Pelayanan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Daging selundupan tersebut berasal dari Seputih Raman, Lampung Tengah, dan rencananya akan dikirim ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Menurut BKHIT, pemusnahan dilakukan karena daging tersebut tidak layak konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Selain tidak memiliki dokumen kesehatan, pengangkutan dilakukan tanpa prosedur sanitasi yang memadai.