Trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis bersalah karena menerima suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian dini sera. Vonis terhadap ketiganya malah lebih tinggi dari Ronald Tannur. (Dok Kejati Jatim).
Vonis terhadap trio hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025 kemarin. Hakim menyebut ketiganya terbukti bersalah menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum. (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, divonis pidana 7 tahun penjara. Hakim juga menghukum Erintuah membayar denda Rp 500 juta. (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Vonis yang sama juga dijatuhkan ke hakim anggota pembebas Ronald Tannur, Mangapul. Sama dengan Erintuah, Mangapul divonis 7 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 500 juta (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Hakim anggota pembebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo, divonis lebih berat dari kedua rekannya. Heru divonis 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 500 juta. (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Hakim mengungkap alasan memvonis Heru lebih tinggi dari 2 hakim lainnya. Hakim menyebut Heru tidak menyadari kesalahannya. (Foto: Ari Saputra/detikcom).