Potret Pembongkaran PKL Rawa Tembaga di Kota Bekasi

Petugas gabungan dari pemerintah daerah Kota Bekasi melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima di sepanjang bantaran Kali Rawa Tembaga, Jalan Kemakmuran, Bekasi, Jumat (9/5/2025). Penertiban dilakukan secara bertahap dengan menyasar kios-kios dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air.
Banyak lapak yang dibongkar merupakan tempat usaha warga yang telah lama berjualan di kawasan tersebut. Meski sebagian pedagang telah diberi peringatan sebelumnya, proses pembongkaran tetap menyisakan rasa kecewa bagi sejumlah pemilik lapak.
Pemerintah menyatakan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kawasan bantaran kali agar lebih tertib dan bersih. Selain itu, lokasi tersebut akan difungsikan kembali sebagai ruang terbuka hijau dan jalur pedestrian.
Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai telah mengganggu aliran air dan mempersempit akses jalan bagi warga sekitar. Tak hanya itu, tumpukan sampah dari aktivitas jual beli juga berkontribusi pada pencemaran lingkungan kali.
Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kawasan kumuh di Kota Bekasi. Pemerintah daerah mengimbau agar para pedagang memanfaatkan area yang telah disediakan di lokasi relokasi resmi agar aktivitas ekonomi tetap bisa berlangsung.
Petugas gabungan dari pemerintah daerah Kota Bekasi melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima di sepanjang bantaran Kali Rawa Tembaga, Jalan Kemakmuran, Bekasi, Jumat (9/5/2025). Penertiban dilakukan secara bertahap dengan menyasar kios-kios dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air.
Banyak lapak yang dibongkar merupakan tempat usaha warga yang telah lama berjualan di kawasan tersebut. Meski sebagian pedagang telah diberi peringatan sebelumnya, proses pembongkaran tetap menyisakan rasa kecewa bagi sejumlah pemilik lapak.
Pemerintah menyatakan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kawasan bantaran kali agar lebih tertib dan bersih. Selain itu, lokasi tersebut akan difungsikan kembali sebagai ruang terbuka hijau dan jalur pedestrian.
Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai telah mengganggu aliran air dan mempersempit akses jalan bagi warga sekitar. Tak hanya itu, tumpukan sampah dari aktivitas jual beli juga berkontribusi pada pencemaran lingkungan kali.
Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kawasan kumuh di Kota Bekasi. Pemerintah daerah mengimbau agar para pedagang memanfaatkan area yang telah disediakan di lokasi relokasi resmi agar aktivitas ekonomi tetap bisa berlangsung.