Ekspresi Agus Difabel Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual

Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersenyum kepada awak media sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025).

Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan terdakwa Agus Buntung tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

 

Berdasarkan keterangan saksi ahli dan alat bukti yang diajukan, jaksa menyimpulkan bahwa perbuatan Agus terbukti melawan hukum. Jaksa Ricky Febriandi menambahkan, kondisi fisik Agus yang merupakan difabel justru dijadikan modus untuk memperdaya para korban.

 
Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersenyum kepada awak media sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025).
Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti dengan mempertimbangkan jumlah korban yang lebih dari satu orang dan terdakwa Agus Buntung tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. 
Berdasarkan keterangan saksi ahli dan alat bukti yang diajukan, jaksa menyimpulkan bahwa perbuatan Agus terbukti melawan hukum. Jaksa Ricky Febriandi menambahkan, kondisi fisik Agus yang merupakan difabel justru dijadikan modus untuk memperdaya para korban.