Rumah mewah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam penggeledahan itu, jaksa menyita Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Begini penampakannya.
Dari video yang dibagikan Kejagung, terlihat jaksa menggeledah salah satu kamar hingga ruang kerja di rumah mewah milik Zarof di di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu ternyata dilakukan pada Oktober 2024 lalu.
Dari video tersebut, terlihat ada box kontainer besar yang di dalamnya penuh dengan hamparan uang pecahan dollar Singapura atau SGD. Jaksa pun mengecek uang tersebut.
Jaksa juga membawa petugas bank hingga mesin penghitung uang ke lokasi. Uang gepokan SGD itu kemudian dihitung satu persatu melalui mesin penghitung uang.
Tak hanya itu, jaksa juga mendapati boks kontainer besar yang berisi uang hingga emas batangan yang tersimpan dalam kontak. Di mana, kata jaksa dalam video itu, satu kotak itu berisi 10 batang emas dengan jumlah 100 gram.
Penggeledahan pindah ke ruang kerja Zarof, di mana jaksa kembali beberapa gepok mata uang asing dari dalam brankas. Pada uang itu terdapat catatan mengenai perkara Ronald Tannur, serta tulisan 'Titipan: Lisa'.