Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/BP2MI Abdul Kadir Karding (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Rapat tersebut beragendakan lima pembahasan salah satunya terkait rencana pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkap, ratusan ribu warga negara Indonesia (WNI) berangkat secara ilegal sejak moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi diberlakukan pada 2011. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, setidaknya sebanyak 183.000 WNI secara ilegal ke Arab Saudi.
Menurutnya, kehadiran pemerintah menjadi penting untuk melindungi para pekerja tersebut. Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa penempatan PMI perlu dilanjutkan.
Lebih lanjut, Karding menyebut bahwa pemerintah Arab Saudi telah melakukan beberapa reformasi tata kelola pekerja domestik. Dalam proses pembahasan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), Karding mengungkap bahwa Arab Saudi sepakat untuk menetapkan upah minimal 1.500 real atau sekitar Rp 6 juta.
Rapat itu juga membahas Penguatan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dalam hal pengawasan dan perlindungan serta integritasi data Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi dan membahas Evaluasi penanganan PMI yang menjadi korban TPPO khususnya di negara Kamboja, Myanmar dan Laos.