Tiga terdakwa yang merupakan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (batik biru), Mangapul (baju putih) dan Heru Hanindyo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/5/2025).
Sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya. Jaksa meminta waktu selama satu pekan.
Jaksa mengaku perlu waktu untuk merapikan surat tuntutan. Hakim mengabulkan permintaan jaksa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (22/4) depan.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Hakim mengatakan tak ada lagi penundaan untuk pembacaan surat tuntutan. Hakim mengatakan terbatasnya masa penahanan para terdakwa.