Kasus Korupsi Korporasi Duta Palma Group Mulai Disidangkan

Terpidana kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, Surya Darmadi menghadiri sidang dakwaan atas perusahaanya PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/5/2025).
Duta Palma Group duduk di kursi terdakwa sebagai perusahaan yang didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,7 triliun dan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Sebagai informasi, kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.
Terpidana kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, Surya Darmadi menghadiri sidang dakwaan atas perusahaanya PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/5/2025).
Duta Palma Group duduk di kursi terdakwa sebagai perusahaan yang didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,7 triliun dan kerugian ekonomi negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Sebagai informasi, kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.