Mantan Napi e-KTP Andi Narogong Kembali Diperiksa KPK

Eks narapidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus (Andi Narogong) enggan menjawab pertanyaan jurnalis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Sebagai informasi, Andi merupakan salah satu mantan terpidana dalam kasus korupsi e-KTP. Dia telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara ini pada 2018.
Andi langsung berjalan meninggalkan gedung KPK. Dia tak menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaannya.
Andi juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai dengan waktu uang diperoleh.
Eks narapidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus (Andi Narogong) enggan menjawab pertanyaan jurnalis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Sebagai informasi, Andi merupakan salah satu mantan terpidana dalam kasus korupsi e-KTP. Dia telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara ini pada 2018.
Andi langsung berjalan meninggalkan gedung KPK. Dia tak menjawab pertanyaan terkait materi pemeriksaannya.
Andi juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai dengan waktu uang diperoleh.