KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.
Hasto saat tiba di ruang sidang.
Ia disambut kader PDIP.
Jaksa mengungkap suap itu diberikan Hasto agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui Harun Masiku menjadi anggota DPR melalu PAW di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I. Hasto meminta Wahyu mengusahakan agar caleg Riezky Aprilia yang seharusnya masuk DPR diganti dengan Harun Masiku.