(Kiri-kanan) Pakar digital forensic Irwan Haryanto, pengajar FH Universitas Pancasila Agus Surono dan guru besar Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho diambil sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus suap hakim yang mengadili Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sidang tersebut mendudukan 3 hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai terdakwa karena diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas. Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap. Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.