Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara

Max Ruland Boseke menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Max Ruland Boseke dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara.  

Jaksa meyakini Max bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.   

Jaksa juga menuntut Max membayar denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan.   

Selain itu, Max juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.  

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.  

Penampakan tebalnya berkas tuntutan untuk Max Ruland Boseke.  

Max Ruland Boseke menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Max Ruland Boseke dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara.  
Jaksa meyakini Max bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.   
Jaksa juga menuntut Max membayar denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan.   
Selain itu, Max juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.  
Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.  
Penampakan tebalnya berkas tuntutan untuk Max Ruland Boseke.